Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News-Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.I, meminta masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di jalan.
“Kita menghimbau masyarakat untuk taat aturan lalu lintas. Apalagi bulan ini ada gelar Operasi Zebra Telabagan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 14 -27 Oktober 2024 oleh Polres Murung Raya,” terang Imanudin, Kamis (17/10/2024).
Dalam Operasi Zebra Telabang 2024 beberapa sasaran yang ditentukan seperti, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi Ranmor dibawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara tidak memakai safety belt dan helm berstandar SNI, pengendara ranmor yang mengkomsumsi atau dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus, pengendara yang melebihi batas kecepatan dan melebihi kapasitas (Over Deminsion dan Overload).
“Kami turut mengimbau kepada semua kalangan masyarakat agar selalu mentaati semua aturan berlalu lintas yang ditetapkan oleh Kepolisian,” imbuh anggota DPRD ini.
Sementara Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah menyampaikan, Operasi Zebra Telabang 2024 menjadi tanggung jawab Polri untuk menekan kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap, masyarakat di Murung Raya dapat meningkatkan kesadaran terkait pentingnya tertib berlalu lintas. Jangan hanya patuh selama masa operasi saja,” kata Kapolres.(Red)