Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025 di Aula DPRD Murung Raya, Jalan Gatot Subroto, Senin (17/3/2025). Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum dan pembangunan di daerah.
Rapat paripurna dihadiri oleh 17 anggota DPRD, Bupati Murung Raya Heriyus S.E., perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk dari Polres dan Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan adalah Raperda tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh. Raperda ini menjadi perhatian karena selama ini Kabupaten Murung Raya masih menggunakan dasar hukum lama, yakni Keputusan Bupati Nomor 1884/61/2017 tentang Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditi Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan yang diterbitkan tujuh tahun lalu. Peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini, baik dari segi nilai kompensasi maupun kebutuhan masyarakat yang lahannya digunakan untuk pembangunan.
Bupati Heriyus dalam sambutannya menyatakan, pemerintah daerah menyambut baik dan mendukung penuh percepatan pembahasan Raperda tersebut. Ia menilai, kehadiran peraturan baru akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, khususnya terkait hak atas ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan yang digunakan untuk kepentingan umum.
“Sudah saatnya kita memiliki regulasi yang lebih komprehensif dan adil, yang benar-benar melindungi hak-hak masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Raperda ini sebagai dasar hukum pelaksanaan ganti rugi tanam tumbuh di Murung Raya,” ujar Heriyus.
Ia juga menambahkan, penyusunan Raperda ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat di seluruh sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan.
“Kita harus terus bekerja keras meningkatkan kualitas hidup masyarakat Murung Raya melalui pembangunan yang berkeadilan,” tambahnya.
Selain membahas tiga Raperda usulan pemerintah daerah, rapat paripurna ini juga dirangkai dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan.
Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025 ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan kebijakan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Murung Raya.
(Yul)