Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News— Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, resmi memulai proses penetapan titik koordinat batas desa di seluruh wilayahnya. Proses ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pelatihan intensif yang melibatkan perwakilan dari desa, kecamatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh 116 peserta dari desa-desa di Kabupaten Murung Raya dan desa-desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain. Selain itu, 10 orang perwakilan dari tingkat kecamatan dan sejumlah pejabat dari OPD teknis turut ambil bagian dalam pelatihan tersebut. Pelatihan difokuskan pada teknis penandaan titik koordinat batas desa yang sesuai dengan standar nasional, bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Abikson, S.Sos., M.IP., dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah administrasi desa berbasis titik koordinat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan desa.
"Penetapan batas desa berbasis koordinat sangat penting guna memperjelas wilayah administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Proses ini harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih, karena itu kami telah melaksanakan pelatihan yang difasilitasi bersama BIG," ujarnya dalam wawancara, Rabu (20/3).
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini beberapa desa dan kecamatan sudah mulai melakukan penandaan titik koordinat secara mandiri, di antaranya Kecamatan Murung dan Kecamatan Tanah Siang. Meski demikian, penandaan tersebut masih memerlukan penyesuaian agar selaras dengan standar teknis yang ditetapkan BIG.
"Kami akan terus mendampingi dan memfasilitasi desa dan kecamatan yang sedang bergerak menentukan titik koordinatnya. Harapannya, ini dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mencegah potensi konflik batas wilayah di masa depan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane, menegaskan bahwa proses penetapan batas desa meliputi berbagai tahapan, mulai dari survei lapangan, pemetaan wilayah, hingga musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan bersama antar wilayah yang berbatasan.
"Seluruh hasil pemetaan dan titik koordinat yang telah ditentukan akan dibahas secara partisipatif melalui rapat musyawarah, sehingga disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan," jelas Lynda.
Ia juga mengingatkan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, merujuk pada pengalaman wilayah lain di Indonesia. "Sebagai perbandingan, penyelesaian batas desa secara bertahap di Provinsi Jawa Barat saja membutuhkan waktu hingga 10 tahun. Kabupaten Murung Raya sendiri memiliki luas wilayah sekitar 23.700 kilometer persegi, sehingga diperlukan ketelitian dan konsistensi dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Berbeda dari metode sebelumnya yang mengandalkan patok fisik, penetapan batas desa di Murung Raya kini berbasis pada sistem koordinat digital, sejalan dengan perkembangan teknologi geospasial modern. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data wilayah administrasi desa dan memperkuat integrasi data untuk keperluan pembangunan daerah.
Dengan penetapan titik koordinat batas desa yang akurat dan terverifikasi, Pemerintah Kabupaten Murung Raya optimistis pelayanan publik akan semakin berkualitas dan transparan, serta mampu meminimalisasi potensi sengketa batas wilayah baik antar desa, kecamatan, maupun kabupaten.
(Dahli)