Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan hak karyawan atas Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah terpenuhi secara tepat waktu. Untuk itu, Disnakertrans melakukan monitoring dan pengawasan langsung ke seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Murung Raya, melalui Natanael, S.AP., M.AP., menjelaskan bahwa hingga saat ini sebagian besar perusahaan telah menyalurkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan pemerintah.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami di lapangan, sekitar 90 persen perusahaan yang beroperasi di Murung Raya telah melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada seluruh pekerja, baik yang langsung di bawah manajemen perusahaan maupun yang berada di bawah kontraktor,” ungkap Natanael kepada awak media di kantornya, Senin (24/03/2025).
Namun, Natanael menyebutkan masih ada beberapa perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR. Disnakertrans pun terus melakukan pemantauan intensif agar seluruh perusahaan segera menyalurkan hak para karyawannya sebelum cuti bersama Idulfitri dimulai.
“Monitoring akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Kami mendorong agar seluruh perusahaan yang belum menyalurkan THR segera melaksanakan kewajibannya, karena ini menyangkut hak dasar pekerja,” tegas Natanael.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan pemerintah, bukan sekadar bentuk kepedulian sosial. Disnakertrans juga membuka layanan aduan bagi pekerja yang merasa belum mendapatkan hak THR sebagaimana mestinya.
“THR ini penting bagi kesejahteraan pekerja, terutama dalam menyambut hari raya. Kami berharap seluruh perusahaan di Murung Raya menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya, agar tercipta suasana kerja yang kondusif dan harmonis,” tutup Natanael.
Dengan pengawasan ketat dari Disnakertrans, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berkomitmen menjaga keseimbangan hubungan industrial serta menjamin kesejahteraan tenaga kerja di daerah tersebut.
(Pengki)