Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News-Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi menyerahkan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya. Agenda strategis tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRD, dihadiri unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, hingga pemangku kepentingan lintas sektor.
Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon, hadir mewakili Bupati Perdie M. Yoseph, menyampaikan pidato dan menyerahkan dokumen RPJMD secara simbolis kepada DPRD. Ia menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen arah pembangunan yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan. Dokumen ini disusun untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Murung Raya, yaitu Murung Raya Hebat: Semakin Maju, Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas 2030,” ujar Hermon.
Lima misi utama menjadi fondasi RPJMD 2025–2029, yaitu:
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang merata.
- Mendorong pemerataan infrastruktur dasar serta konektivitas antarwilayah untuk mempercepat pertumbuhan.
- Mewujudkan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi lokal.
- Melaksanakan reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif.
- Memperkuat nilai-nilai sosial dan budaya yang berlandaskan Pancasila.
Dalam rangka menunjang misi tersebut, Pemkab Murung Raya juga meluncurkan program unggulan Kartu Hebat, yang mencakup tujuh layanan prioritas: Kartu Hebat Prakerja, Kartu Hebat BLT, Kartu Hebat Sehat Terus, Kartu Hebat Santri, Kartu Hebat Murung Raya Cerdas, Kartu Hebat Mahasiswa, dan Kartu Hebat Mahasiswa Keagamaan. Program ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan dan daya saing sumber daya manusia di daerah.
Hermon memastikan, penyusunan RPJMD telah mengacu pada regulasi nasional, khususnya Permendagri No. 86 Tahun 2017 pasal 49 ayat 2, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyerahkan rancangan awal kepada DPRD guna dibahas dan disepakati bersama.
“Kami berharap proses pembahasan ini menghasilkan dokumen RPJMD yang tidak hanya visioner, tapi juga responsif terhadap aspirasi masyarakat dan sesuai regulasi. Ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan Murung Raya sebagai daerah yang maju dan sejahtera,” pungkas Hermon.
Rapat paripurna ini menjadi penanda dimulainya tahapan penting dalam perencanaan pembangunan daerah dan menjadi langkah awal penyusunan RPJMD sebagai arah pembangunan Kabupaten Murung Raya lima tahun ke depan.
(pengki)