Pemkab Murung Raya Evaluasi Status Honorer, Fokuskan Langkah Sesuai Regulasi Pusat


Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mulai melakukan penataan ulang terhadap tenaga honorer kontrak, khususnya yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Murung Raya, Herius M. Yosep, saat memimpin upacara gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (tanggal disesuaikan).

Dalam arahannya, Bupati Herius menekankan bahwa penanganan tenaga honorer harus mengacu pada kebijakan nasional. Meski kebutuhan akan tenaga kerja di lapangan, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan, masih tinggi, pemerintah daerah tidak dapat mengambil kebijakan sepihak yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan membebani keuangan daerah.

“Saat ini, kami belum bisa menetapkan langkah lebih lanjut terhadap tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun. Segala keputusan harus melalui mekanisme bersama DPRD agar ada dasar hukum dan pertimbangan fiskal yang kuat,” ungkap Bupati.

Sebagai langkah sementara, seluruh tenaga honorer kontrak yang belum mencapai dua tahun masa kerja per 1 April 2025 dinyatakan nonaktif sementara, hingga ada keputusan resmi hasil konsultasi dengan legislatif.

Selain itu, pemerintah daerah tengah mempertimbangkan penggunaan sistem outsourcing untuk posisi non-struktural seperti penjaga malam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pengelola taman. Namun Bupati menegaskan bahwa skema ini tidak dapat diterapkan kepada seluruh honorer, dan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran daerah.

Herius juga menyampaikan bahwa tahun ini formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka, memberikan kesempatan bagi para honorer untuk mengikuti seleksi secara terbuka dan resmi. Ia menekankan pentingnya kesiapan para honorer dalam menghadapi seleksi ini sebagai jalur menuju status kepegawaian yang lebih stabil.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati turut menyoroti isu penataan aset daerah. Ia memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah dan ASN untuk melakukan inventarisasi serta penyerahan kendaraan dinas yang belum sesuai dokumen resmi. Hal ini penting guna mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Kita harus menunjukkan komitmen dalam pengelolaan aset dan keuangan. Ketidaksesuaian data dan kondisi aset akan berdampak langsung pada penilaian tata kelola pemerintah daerah,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Bupati Herius mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk terus menjaga sinergi dalam menjalankan program-program pembangunan prioritas, serta mengedepankan kedisiplinan dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.

(Yul)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال