Selama Ramadan, ASN Murung Raya Terapkan Penyesuaian Jam Kerja


Puruk Cahu,Pewarta Kalteng News- Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura), Kalimantan Tengah, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor: 800/91/BKPSDM Tahun 2025, yang merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN serta Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menjelaskan bahwa pengaturan ini berlaku khusus selama Ramadan, baik untuk ASN maupun tenaga kontrak.

“Bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB,” terang Rahmat, Jumat (28/2/2025).

Sementara itu, instansi yang menerapkan enam hari kerja—yakni Senin hingga Kamis dan Sabtu—memiliki jam kerja pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat yang sama. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 14.30 WIB.

Untuk unit pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, dan satuan pendidikan, jam kerja disesuaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah, dengan syarat total jam kerja per minggu tetap mencapai 32 jam 30 menit.

Rahmat menambahkan, “Kami mengimbau seluruh ASN untuk menjaga suasana kerja yang harmonis dan saling menghargai. ASN non-Muslim diharapkan memberi dukungan dan toleransi kepada rekan kerja yang menjalankan ibadah puasa.”

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih nyaman.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال